Banjarbaru – Jum’at 29 November 2024. Tim Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS dan Nasdem akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor pendaftaran online BJM-29112024CL1

Bahwa sebagaimana sebelumnya Alat Kelengkapan DPRD sedang terjadi polemik di internal sebab pengesahannya terkesan dipaksakan atau terburu-buru.

Pada tanggal 09 Oktober 2024, para Anggota DPRD Kota Banjarbaru terpilih diambil sumpah / janji yang berjumlah 30 Anggota maka dengan ini terbentuknya Struktur Pimpinan sementara yaitu 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakli Ketua yang didasarkan pada jumlah perolehan kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga. Wewenang DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya dapat berjalan optimal dengan dibentuknya fraksi yang memiliki fungsi penting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di DPRD Kota Banjarbaru.

Sebelum akan dilaksanakannya Rapat Paripurna untuk penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru Ketua Fraksi PAN-PKS dan Nasdem terlebih dahulu memberikan surat secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 28 Oktober yang intinya menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat pembentukan Alat Kelengkapan DPRD tidak sesuai jadwal Badan Musyawarah untuk bulan oktober dan perubahan jadwal rapat tidak bisa dikategorikan sebagai diskresi Pimpinan karena hal-hal yang melatarbelakangi perubahan jadwal tidak memiliki alasan kuat, dan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi namun, Surat tersebut tidak direspon, tidak dikonfirmasi, dan tidak ada klarifikasi bahkan proses rapat pembentukan Alat Kelengkapan DPRD tetap dilanjutkan sehingga dengan demikian diduga telah terjadi pelanggaran hak terhadap hak-hak sebagai Anggota Dewan.

Sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata tertib DPRD pada Paragraf 4 Pasal 83 menyebutkan ”Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sehingga ada hak bagi Anggota DPRD untuk menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna, maka tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru dalam Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru diduga melanggar aturan karena jadwal yang dibuat secara tidak prosedural, dirapatkan dengan fraksi dan tidak diumumkan.

Serta adanya dugaan oleh Ketua DPRD mengubah sendiri jadwal rapat dan/atau kegiatan bulan oktober yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan karena seharusnya berdasarkan Pasal 93 ayat(3) PP 12/2018 Tentang Penyusunan Tatib DPRD dan Pasal 115 ayat (3) Tatib DPRD Kota Banjarbaru Nomor 02/2023 menyatakan Rapat Paripurna diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah dan jadwal-jadwal rapat atau kegiatan lainnya yang tidak diumumkan melalui rapat paripurna.

Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS dan Nasdem menyebutkan ”Bahwa idealnya dalam hal penjadwalan rapat tidak bisa dilakukan sendiri oleh Ketua DPRD karena harus diputuskan bersama dengan Anggota DPRD lainnya bahkan dalam hal dilakukan perubahan-perubahan harus juga dilibatkan Anggota DPRD lainnya dan diberitahukan kepada setiap Anggota DPRD, karena setiap Keputusan DPRD didasarkan pada Hasil Rapat Paripurna hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 94 ayat (1) PP 12/2018 Tentang Penyusunan Tatib DPRD yang menyebutkan ”Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD” diduga Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru melanggar tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat” tuturnya Dr. Muhammad Pazri,S.H.,M.H Tim Kuasa Hukum pada Kantor Borneo Law Firm.

Selain itu, dalam penentuan susunan Anggota DPRD yang akan dimasukkan dalam Struktur Alat Kelengkapan DPRD diduga dilakukan dengan cara/pola penguncangan/cara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. oleh karena itu dalam hal penetapan AKD tersebut diduga bertentangan dengan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat, mengenai hal tersebut sejatinya telah diatur di dalam Pasal 372 huruf c UU MD3 yang dalam penjelasannya menyebutkan “Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD kabupaten/kota sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Ketua Fraksi PAN-PKS telah berupaya meminta salinan yang berkenaan dengan Surat Keputusan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru Periode 2024-2029, namun hanya dijanjikan akan diserahkan dan sampai dengan saat ini belum diberikan dan apabila hal tersebut tidak diberikan segera kepada para Anggota DPRD maka berpotensi ada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power)

Pazri juga menuturkan “Dalam gugatan ini yang menjadi perlu perhatian adalah kami juga meminta kepada Majelis Hakim nantinya untuk menjatuhkan putusan sela agar pelaksana Surat Keputusan AKD Kota Banjarbaru ditunda pelaksanaannya sehingga harusnya DPRD Kota Banjarbaru tidak bisa melaksanakan kegiatan dengan dasar SK AKD tersebut karena diduga akan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena kegiatan di DPRD tentunya mempergunakan APBD kalau sampai ternyata dikabulkan gugatan kami, maka secara tersirat ada dugaan kerugian negara apabila kegiatan DPRD Kota Banjarbaru telah dilaksanakan mempergunakan APBD yang ada”

*Ttd Borneo Law Firm*

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *