JAKARTA, shalokalindonesia.com- Anggota DPR RI Syamsul Bahri R (kemeja putih) diundang ikut rapat bersama Komite I DPD RI dan Kemendagri di Senayan, Selasa (14/5/2024) sore. Ia menyuarakan pemekaran Kambatang Lima dan Gambut Raya di Kalsel.

SYAMSUL Bahri kembali menyuarakan ide pemekaran kabupaten Tanah Kambatang Lima dan Kabupaten Gambut Raya. Bahkan di depan para petinggi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ia berharap kedua kabupaten yang ingin mekar tersebut benar-benar di perhatikan dan prioritaskan.

“Ada beberapa aspirasi tentang pemekaran kabupaten, pertama di Kotabaru. Dan kedua Gambut Raya dari Kabupaten Banjar,” ucap Syamsul Bahri di depan petinggi Kemendagri di ruang rapat DPD RI, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Pemekaran, kata Syamsul Bahri, harus segera dilakukan. Demi pemerataan pembangunan dan ekonomi. Bumi Lambung Mangkurat masih terlalu luas hanya dengan 13 kabupaten/kota.

“Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, perlu daerah-daerah otonomi baru,” jelas Anggota Komisi XI ini.

Apalagi, status Kalimantan Timur sekarang ibu kota negara. Otomatis Kalsel akan menjadi daerah penyangga IKN.

“Ini aspirasi dari bawah. Harus menjadi perhatian khusus,” beber Syamsul.

Terpisah, Sekretaris Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris sangat berterimakasih kepada Syamsul Bahri yang berkenan menyuarakan perjuangan pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan.

“Terimakasih kanda atas penyampaian aspirasi ini. Kita berharap 2025 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan,” kata Ketua Umum P3HI ini singkat saat dihubungi awak media via phone, Rabu (15/05/2024).

Gambut Raya, ucap dosen fakultas hukum Uniska Banjarmasin ini, sangat layak untuk di mekarkan, karena lanjut dia, cakupan wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang banyak membuat Gambut Raya sangat layak menjadi daerah otonom baru.

Rapat diinisiasi oleh Komite Hukum DPD RI. Dalam rapat sore tadi, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir hadir. Ia mewakili Menteri Tito Karnavian.

Hasilnya, Tomsi sepakat dengan para senator. Ada beberapa poin. Utamanya dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang kabupaten atau kota memuat empat substansi.

Yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Komite I DPD RI juga meminta Kemendagri untuk melaksanakan review atau tinjauan. Terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.

Isu pemekaran 12 kecamatan di Kotabaru menggelinding sejak lima tahun terakhir. Dimulai pada 2021 silam ketika Pemkab Kotabaru mengeluarkan dukungan melalui surat keputusan bernomor 188.45/319/KUM/2021, Begitu juga dengan wacana pemekaran Kabupaten Gambut Raya muncul sejak awal tahun 1998 sekitar 26 tahun silam di rumah tokoh pemuda Sungai Tabuk Aspihani Ideris saat itu.

Gayung bersambut, 23 Maret 2023, sebanyak 11 fraksi dan 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru setuju secara aklamasi rencana pemekaran.

September 2023, Menteri Tito Karnavian angkat bicara. Salah satu hal yang dipersyaratkan dalam adalah kesepakatan antar wilayah.

“Pemekaran tertunda. Sekarang kita berharap ekonomi membaik, keuangan membaik (setelah Covid-19), maka kita akan melakukan pemekaran,” ujar Tito ketika itu. (*****)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *