BARABAI, shalokalindonesia.com – Anggota, PNS dan Persit Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah menerima penyuluhan Hukum dari Kumdam VI/Mulawarman bertempat di Aula Sapta Marga Makodim 1002/HST setempat, Selasa (17/09/2024).

Bertemakan “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI-AD”. Penyuluhan Hukum dibuka oleh Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa dengan narasumber Kasidukbankum Kumdam VI/Mulawarman Mayor Chk Arianto SH.

Dalam sambutannya, Dandim Letkol Inf Fery Perbawa menyampaikan, kegiatan penyuluhan Hukum hari ini dilaksanakan untuk mencegah pelanggaran dilingkungan TNI-AD dan Keluarga Besar Kodim 1002/HST.

“Hukum adalah panglima tertinggi yang bisa mengadili prajurit, PNS juga keluarga besar TNI AD. “Diharapkan kepada Seluruh Anggota Kodim 1002/HST agar taat Hukum dan menghindari Pelanggaran Hukum,” katanya.

Sedangkan Kasidukbankum Kumdam VI/Mulawarman Mayor Chk Arianto SH dalam kesempatan tersebut mengatakan, dukungan hukum merupakan salah satu tugas pokok kumdam, salah satunya tentang pemberian penyuluhan hukum kepada Anggota dan keluarganya.

“Menjaga netralitas dimasa Pilkada dengan tidak berpihak kepada salah satu pihak dan tidak berpolitik praktis. Kalau ada yang melanggar bisa diajukan ke Pengadilan Militer,” ungkapnya.

Serta Judi Online dan Pinjaman Online yang mengakibatkan banyak korban dikalangan TNI AD sampai menyerang Psikologi pelaku sehingga terjadi pelanggaran, cara menghindarinya diantaranya dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan serta menyibukkan diri dengan kegiatan yang positif.

“Mematuhi dan mentaati Peraturan Lalu Lintas Guna menjaga keselamatan dan menghindari kerugian kita sendiri maupun Orang lain,” bebernya.

Menghindari Perbuatan Asusila serta Kawin siri yang sering dilakukan oleh Oknum anggota kewilayahan karena adanya waktu/kesempatan yang banyak.

“Jangan melakukan KDRT yang akan merugikan diri sendiri, sebaiknya melakukan komunikasi yang baik dengan anggota keluarganya pada setiap waktu dan kegiatan,” ungkapnya.

“Penekanan Satuan atas terhadap pelanggaran hukum ini yaitu dengan melaksanakan tindakan preventif dengan melaksanakan jam komandan, melaksanakan Pembinaan mental dan penyuluhan Hukum secara teratur,” pungkasnya.

(shalokalindonesia.com/Bisyrul)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *