
KOTIM, shalokalindonesia.com -Pada awal bulan Ramadan siswa atau murid-murid di sekolah umumnya akan mendapatkan libur khusus.
Libur awal Ramadan untuk siswa sekolah biasanya ditetapkan melalui peraturan Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pengelolaan pembelajaran pada saat bulan Ramadan mendatang.
“Surat edaran tersebut telah disampaikan pada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas S1, Pengawas SMP, Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD, dan Kepala Sekolah SMP se-Kotim,” kata Kepala Disdik Kotim, M.Irfansyah, Rabu (28/02/2024).
Ia menyebutkan, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kemudian juga berdasarkan Permendikbud, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian PAUD, Dikdas dan Dikmen, serta Perda Kotim Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, hal ini juga dilandasi oleh Perbup Kotim Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim dan Perbup Kotim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
“Serta SE Bupati Kotim Nomor 800/1070/BPKSDM PKAP/X/2023 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Surat Plt Kadisdik Kotim Nomor 421/4116/Skrt/2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024,” ujarnya.
“Berdasarkan keputusan tersebut, maka Libur Khusus Puasa (LKP) awal Ramadan akan dimulai pada tanggal 11 hingga 16 Maret 2024, dan untuk Libur Cuti Bersama sampai dengan tanggal 15 April 2024,” terangnya.
Sementara, kegiatan belajar mengajar pada tanggal 18 Maret dengan 6 April 2024 juga telah diatur dalam edaran dan semua sekolah diharapkan dapat menyesuaikan dengan aturan itu.
Jam masuk sekolah dimulai pukul 07.00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga dan digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter dan/atau projek penguatan profil pelajar Pancasila.
“Setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit, untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Disdik melalui bidang pembinaan masing-masing,” ucapnya.
Ia berharap semua sekolah bisa menyesuaikan dan para siswa dapat tetap aktif dalam belajar saat Ramadan.
“Kami berharap para siswa dapat tetap aktif belajar dan pihak sekolah juga memberikan ruang untuk siswa berkreasi dalam bentuk ragam kegiatan Ramadan,” tandas Irfansyah.
(Tommy Barito)