
BATOLA, shalokalindonesia.com- Dasar Apes tidak bisa dipungkiri kedapatan membawa sabu, sejoli berinisial AM dan AJ ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Sabtu, (03/06/2023) malam.
Pasutri diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Kec. Alalak, ketika berboncengan menggunakan sepeda motor Honda metic tuturnya
“Dari tangan pelaku pasutri, ditemukan 2 paket diduga sabu dengan berat bersih 0,15 gram,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malio, Senin (5/6/2023).
Selain narkotika golongan I tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain seperti 2 ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Diketahui AM (23) tercatat tinggal di Desa Bagus Kecamatan Marabahan. Sedangkan AJ (36) beralamat di Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon Kab Batola
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti di bawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya menyelidiki pemasok sabu untuk AM dan AJ.
“Kedua pelaku merupakan pasangan pernikahan siri. Mereka mengaku sabu tersebut dibeli untuk digunakan sendiri,” tambah Kasat Resnarkoba Batola.(humas-polresbatola).