BANJAR, shalokalindonesia.com- 0 Wita. Pelaku, FH (40), warga Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, ditangkap di Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Kapolres Banjar, Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres, Suwarji menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat kotor 0,36 gram yang disembunyikan di bawah meja bekas, serta barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel merk OPPO F5.

Pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan Narkotika. Penindakan ini merupakan upaya Polsek Sungai Tabuk dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayahnya,” ucapnya.

Polsek Sungai Tabuk Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkotika. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S, pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *