
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan imbauan terbaru kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa modus penipuan semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan manipulasi psikologis untuk menipu masyarakat.
“Penipuan dengan mencatut nama DJP semakin sering terjadi. Pelaku menggunakan berbagai cara untuk mencuri informasi pribadi atau dana masyarakat. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya,” ujar Dwi dalam siaran persnya, Minggu (19/1/2025).
Beberapa modus yang sering digunakan pelaku untuk menipu antara lain:
Pertama, Phishing yaitu elaku menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, berpura-pura sebagai petugas DJP dan meminta informasi pribadi.
“Kedua, Pharming yakni orban diarahkan ke situs palsu yang menyerupai laman resmi DJP untuk mencuri data dan Sniffing merupakan pelaku meretas perangkat korban untuk mendapatkan informasi sensitif, ” jelasnya.
Ke empat, Money Mule adalah Pelaku meminta korban mentransfer uang dengan dalih tertentu dan terakhir, Social Engineering yaitu memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi rahasia.
Dwi menambahkan bahwa beberapa penipu juga memanfaatkan program Coretax DJP sebagai alasan palsu untuk memperdaya korban.
“Program ini sering digunakan oleh pelaku untuk menciptakan kesan resmi,” jelasnya.
Untuk melindungi diri dari penipuan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri berikut panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta pembaruan data pribadi atau transfer uang, permintaan mengunduh aplikasi palsu berupa file .apk, tautan mencurigakan yang menyerupai situs resmi DJP, Permintaan pembayaran biaya tertentu seperti bea meterai tanpa prosedur yang jelas dan email yang dikirim dari domain selain @pajak.go.id.
Jika Anda menerima komunikasi yang mencurigakan, jangan langsung percaya. Segera verifikasi melalui saluran resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200, Email ke [email protected], Situs https://pengaduan.pajak.go.id, Live chat di https://www.pajak.go.id, Media sosial resmi DJP, seperti akun X @kring_pajak
Anda juga bisa melaporkan nomor telepon, tautan, atau konten mencurigakan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui:
https://aduannomor.id, https://aduankonten.id.
DJP menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi pajak dilakukan melalui jalur resmi. Jika ada komunikasi yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan agar tidak ada korban lainnya.
Waspadai penipuan, lindungi data dan uang Anda. Bersama, kita bisa mencegah aksi kejahatan ini! (rls)