BATOLA, shalokalindonesia.com- Menurut H.Dudung A. Sani, SH. M. Ag, Kuasa Hukum Para Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah TCA, adanya dugaan upaya paksa menyegel atau menggebuk sekolah tanpa persetujuan Ketua Pengadilan adalah melanggar aturan hukum.
“Karena baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Ia bilang, seseorang yang secara paksa melakukan atau tidak mentaati aturan perundang – undangan yang berlaku apalagi perbuatan menimbulkan kerugian materil dan inmateril , gangguan mental (steres) terhadap para peserta didik yang bersekolah di Taman Cinta Al-Qur’an maka dapat dilaporkan kepada pihak
yang berwajib
” Apalagi dasar ekskusi berdasarkan surat somasi I dan Somasi II dari H. Abu Bakar yang menerima kuasa dari H. Syahrani Budi dan ekskusi tersebut tidak sah tegas Advokat Rudi Darmadi, SH. MH dan kuasa hukum dari H. Bakar harus memahami aturan dan jangan asal bertindak, ” Katanya.
Muhammad Setiady, SH. M. Kn mengatakan menurut informasi, kondisi penyegelan sekolah TCA disisipi adanya intimidasi dan tekanan kepada para wali murid agar berpihak kepada pemilik bangunan hingga para wali murid khususnys ibu – ibu menjadi terganggu dengan adanya SMS yang tidak jelas siapa pengirimnya
Dan kami selaku kuasa hukum dari Kepala Sekolah, Komite Sekolah sebagai perwakilan para wali murid tetap melakukan pengawalan dan penelusuran terhadap oknum – oknum yang dengan sengaja membuat keruh suasana dan tidak kondusif proses belajar mengajar, sambil mengumpulkan bukti – bukti untuk laporan kepada pihak yang berwajib Imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Laskar Penegakkan Hukum Patriot Muda Borneo, Isai Panantulu Nyapil,SH.MH , proses laporan delik fitnah dan pencemaran nama baik harus segera diproses di Kepolisian Batola sehingga dapat diperjelas faktor – faktor terjadinya komplik.
“Karena kalau laporan ketua yayasan stagnan maka dikhawatirkan pelaku dugaan fitnah semakin memprovokasi dan tidak akan selesai – selesainya masalah dan kalau permasalahan ini tidak bisa selesai di daerah maka kami selaku kuasa hukum akan mengirim surat resmi ke Kementerian Pendidikan Nasional RI dan kapan perlu ke Presiden RI atau ke Institusi hukum lainnya, ” jelasnya.
Ia menambahkan, karena masalah ini sudah menyangkut nasib anak didik bangsa negara Republik Indonesia bukan hanya persoalan antara yayasan dan pemilik bangunan gedung saja, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan kami laporkan.