BALANGAN, shalokalindonesia.com – Kabupaten Balangan secara resmi menetapkan status darurat untuk bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan mulai 12 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektor Siaga Bencana yang dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Aula Benteng Tundakan.
Kepala BPBD Balangan, H Rahmi, menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi potensi bencana ini.
Langkah-langkah tersebut meliputi pelaksanaan apel siaga, pembentukan posko darurat, serta kampanye sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan kekeringan.
“Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla,” kata H Rahmi.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antar instansi untuk memastikan efektivitas pencegahan dan penanggulangan.
Rapat tersebut melibatkan berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat dalam membahas strategi pencegahan dan penanggulangan.
Terpisah, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Tuhalus, meminta semua pihak untuk aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
“Dengan koordinasi dan langkah preventif yang baik, kami berharap potensi bencana dapat diantisipasi lebih awal,” tambahnya (Rahmad Sidikin)
Editor: Nanang