BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- – Terdakwa korupsi pembebasan lahan Bendungan Pipitak Jaya di Kabupaten Tapin, AR meninggal dunia pada Ahad (3/9/2013).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Herliadi menyampaikan, pihaknya membantah bahwa Lapas Banjarmasin mempersulit urusan kesehatan warga binaan dan melakukan pungutan liar yang diduga diutarakan AR  kepada keluarganya.

“Kami membantah adanya pungutan liar dan pelayanan diberikan secara cuma-cuma alias graris, ” katanya, Kamis (7/8/2023).

Kalapas Banjarmasin menyebutkan, AR menjalani Rawat Inap secara Intensif Di Klinik Lapas Banjarmasin selama enam bulan Gratis tanpa pungutan di Lapas Banjarmasin.

Herliadi selaku kalapas Banjarmasin menegaskan bahwa Lapas Banjarmasin telah melaksanakan tugas pelayanan Kesehatan dengan maksimal dan tanpa pungutan apapun (Gratis) kepada seluruh warga binaan di Lapas Banjarmasin termasuk kepada AR.

“Saat Ini status penahanan berada di Tingkat penahanan hakim (A3) sampai Tanggal 3 Oktober 2023 dalam kurun waktu sekitar 7/8 bulan pihak Lapas telah melakukan perawatan dengan maksimal tanpa dipungut Biaya (Gratis) Serta tanpa ada biaya dari pihak penahan maupun pihak keluarga,” tutup Kalapas Banjarmasin. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket fot: Lapas Banjarmasin. (Foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *