BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, berhasil mencegah pengiriman komoditas perikanan yang dilindungi pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Komoditas tersebut terdiri dari enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering yang akan dikirim ke Jakarta.
Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Sudirman, menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Karantina Kalimantan Selatan, Regulated Agent (RA), dan Avsec Bandara Syamsudin Noor.
“Kami menemukan komoditas ini saat pemeriksaan rutin dengan mesin X-ray. Setelah dicurigai, barang-barang tersebut diserahkan kepada pejabat karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sudirman.
Sudirman menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setiap pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya dari satu wilayah ke wilayah lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina dan dilaporkan kepada petugas karantina.
Komoditas yang disita termasuk dalam Apendiks II CITES, yang menunjukkan bahwa mereka adalah spesies yang dilindungi secara internasional.
“Agar komoditas perikanan ini dapat dikirim, harus dilaporkan kepada petugas karantina untuk memastikan tindakan karantina dan pengawasan yang sesuai,” tambah Sudirman. (Na)
Editor: Nanang