
KOTABARU, shalokalindonesia.com- Polsek Pulau Laut Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru. Sabtu (21/10/23).
Pada waktu kejadian, sekitar pukul 06.10 WITA, anggota Polsek melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Selama pemantauan, anggota Polsek melihat sebuah mobil mini bus Daihatsu Sigra warna Bronze Metalic yang mencurigakan. Mobil ini kemudian dihentikan, dan saat mobil tersebut berhenti, ada barang yang dibuang keluar dari samping kaca mobil sebelah kiri.
Anggota Polsek segera menghentikan mobil dan memerintahkan pengemudi dan penumpang untuk turun dan mengambil kembali barang yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus bekas plastik makanan ringan, serta 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang terbungkus kertas timah rokok.
Kedua pelaku, yaitu LIAS (28) dan SAIDIL (20) , mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka dan barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh Polsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 2 handphone, paket sabu-sabu seberat 1,75 gram, 1 bungkus rokok merk BOSSE, 1 buah pipet, 1 unit mobil mini bus Daihatsu Sigra, dan 1 buah kunci mobil.
Kapolres Kotabaru Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Pulau Laut Barat Iptu M Amir Hasan, SH. Telah membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Teluk Tamiang.
“Kepada para pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”. Pungkasnya.