
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dikutip Detik, Selasa (8/8/2023)
Ferdy Sambo mengajukan banding karena vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Tetapi
PN DKI Jakarta menolak dan memutuskan putusan hukuman mati.
Kemudian Ferdy Sambo mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Ferdy Sambo (foto: ist)
Video : pustaka berita