BATOLA, shalokalindonesia.com- Polres Barito Kuala (Batola), Upaya polres Barito Kuala dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batola diikuti oleh Polsek jajaran
Kali ini unit Reskrim Polsek bakumpai melakukan Ops sikat intan berhasil mengamankan seorang pelaku membawa senjata tajam (sajam) pada hari Minggu 12/5/2025 skp 01.00 wita
Penangkapan terhadap pelaku membawa sajam tersebut dilakukan pada saat Unit Reskrim Polsek bakumpai Polres Batola melakukan Ops sikat Intan 2024 di jalan tembus Marabahan -Margasari desa batik Kec Bakumpai Kab. Batola
Penangkapan pelaku yang ditemukan tertangkap tangan oleh petugas ketika membawa sajam dilakukan di sebuah tempat hiburan karaoke di desa batik kecamatan bakumpai Kab. Batola dari pelaku IS Alias RANGGALAWE Unit reskrim Polsek Bakumpai mengamankan satu buah senjata tajam jenis keris panjang lebih kurang 16 cm lengkap dengan sarungnya dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat Ungkap Kasi Humas Iptu Marum Mewakili Kapolres Batola AKBP. DIAZ SASONGKO, S.I.K., M.H.
Kapolsek Bakumpai yang memimpin langsung giat Ops Pekat Intan di Ds. Batik saat itu mengatakan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim AIPDA Mukhtar HP, S.H terhadap pelaku IS Alias RANGGALAWE, laki-laki, (60 tahun) Warga Marabahan Batola, IS mengakui membawa senjata tajam jenis Keris tanpa memiliki Surat Ijin Kata Kapolsek Bakumpai IPDA INDRA PURWADI SOEMAR, S.E
Lebih lanjut Kapolsek Bakumpai IPDA INDRA menambahkan
Atas perbuatannya tersebut pelaku di bawa Ke Polsek Bakumpau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pelaku diproses dengan persangkaan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951
Humas Polres Batola