BALANGAN, shalokalindonesi.com – Bawaslu Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi mengenai pelanggaran netralitas perangkat desa dalam tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan 2024. Gedung Mayang Maurai, Senin (4/11/2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris dan Kasi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Balangan, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan dan kalangan akademisi.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Eko Agus Saputra selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Dalam sambutannya, Eko Agus Saputra menegaskan pentingnya sikap netral dari perangkat desa dalam menghadapi pilkada, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016, pasal 70 ayat (1) huruf c, yang melarang keterlibatan perangkat desa atau kelurahan dalam kampanye pasangan calon.
Selain itu, Eko Agus Saputra juga “menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Balangan telah berupaya memberikan imbauan dan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran netralitas di kalangan perangkat desa dan kelurahan, agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.” Ujarnya
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada perangkat desa mengenai batasan-batasan yang berlaku selama masa kampanye, serta untuk mengingatkan mereka akan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika terlibat dalam aktivitas yang melanggar netralitas. Tambahnya
(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)