BALANGAN, shalokalindonesia.com – Proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Balangan tahun 2024 tidak lepas dari sejumlah catatan, terutama terkait kelebihan dan kekurangan surat suara di beberapa kecamatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Rosmeleyanor, memberikan pernyataan resmi terkait situasi ini.
Rosmeleyanor menjelaskan bahwa temuan kelebihan dan kekurangan surat suara terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Tebing Tinggi, Batumandi, Awayan, Paringin, Lampihong, dan Paringin Selatan.
Beberapa kasus mencolok adalah kelebihan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Tebing Tinggi sebanyak empat lembar dan kekurangan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Lampihong sebanyak empat lembar.
“Kami mencatat adanya ketidaksesuaian data penerimaan surat suara dengan jumlah yang ditetapkan, yakni DPT ditambah 2,5%. Namun, Bawaslu Kabupaten Balangan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian jumlah surat suara tersebut,” ujar Rosmeleyanor.
Ketua Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada aturan yang ada dan memastikan proses pemungutan serta perhitungan suara berjalan transparan.
“Tugas kami adalah mengawasi jalannya pemilihan. Kejadian khusus ini akan menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.
Selain itu, Rosmeleyanor juga menyoroti kelalaian yang terjadi di Kecamatan Paringin Selatan. KPPS di wilayah tersebut tidak mencatat pengembalian formulir Model C Pemberitahuan dengan baik, sehingga data antara Bawaslu dan tingkat kecamatan menjadi tidak sinkron.
“Kesalahan teknis seperti ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dan kedisiplinan penyelenggara di tingkat bawah. Ke depan, kami akan merekomendasikan pelatihan tambahan untuk KPPS agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Rosmeleyanor juga memastikan bahwa meskipun terdapat kelebihan dan kekurangan surat suara, rekapitulasi hasil tetap dilakukan berdasarkan data yang telah disepakati bersama oleh saksi pasangan calon dan KPU Kabupaten Balangan.
“Proses ini tidak memengaruhi hasil pemilihan, karena sudah ada penyesuaian sesuai dengan ketentuan. Namun, kami akan terus mengawasi hingga tahapan pemilu selesai,” pungkas Rosmeleyanor.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)