BANJAR, shalokalindonesia.com- Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar Polda Kalsel telah berhasil mengungkap sebuah kasus serius yang melibatkan tindak pidana perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak di bawah umur pada hari Selasa (29/8/2023), pukul 23.00 Wita.

Kejadian tragis ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di Komplek Bumi Wahyu Utama Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Hal itu disampaikan, Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas, AKP Suwarji, Rabu (6/9/2023).

Orang tua korban dalam kasus ini adalah A, seorang wanita berusia 38 tahun dan merupakan warga setempat.

“Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dengan inisial MG, sedangkan terduga adalah seorang pria bernama MA, berusia 24 tahun dan berprofesi sebagai guru mengaji, ” katanya.

Menurut laporan polisi yang diterima oleh Polsek Kertak Hanyar pada tanggal 31 Agustus 2023, orang tua korban pertama kali mendapatkan informasi tentang tindak pidana tersebut dari para tetangga komplek

“MA, telah diamankan oleh petugas kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak, orang tua korban merasa khawatir kalau anaknya juga menjadi korban, mengingat anaknya belajar mengaji dengan terduga, ” jelasnya.

Pada pagi harinya, setelah Sholat Subuh, orang tua korban bertanya kepada anaknya dengan lembut, dan dengan mimik yang sedih, anaknya mengaku bahwa terduga telah melakukan perbuatan cabul dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus korban (sodomi).

Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, dengan peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023.

Atas pengakuan korban tersebut, A segera melaporkan kejadian ini kepada suaminya dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kertak Hanyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016,” ungkapnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang telah ditemukan dalam kasus ini adalah satu lembar celana sarung warna hijau dan satu lembar celana dalam warna abu-abu.

Pihak berwenang berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan tegas guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan anak-anak di wilayah ini. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *