
SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU- – Seorang pria berinisial MO (43), warga Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, ditangkap Petugas Kepolisian lantaran telah diduga mencabuli seorang anak di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, perbuatan cabul itu baru diketahui ketika ayah korban mendapatkan laporan dari warga jika anaknya sedang berada di Puskesmas
“Saat ditanya oleh ayahnya, korban ini mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh si pelaku MO,” ucap Iptu Zuhri ketika dikonfirmasi, Kamis
(19/1/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menjelaskan, peristiwa ini terjadi pertama kali pada tanggal Senin tanggal 05 September 2022 yang lalu.
“Kejadian ini kemudian baru dilaporkan kepada pihak Kepolisan pada hari Minggu (15/1/2023),” ucapnya.
Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 3 kali, dimulai dari sekitar bulan September 2022 sampai terakhir pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 yang lalu, semua perbuatan bejatnya itu dilakukan oleh pelaku di rumah miliknya.
Iptu Zuhri menambahkan, kasus tersebut kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru.
“MO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk korban sendiri saat ini juga masih kami mintai keterangan, tentu dalam pemeriksaan kami perhatikan betul kondisi psikis serta kondisi fisik korban agar tidak kelelahan,” tutupnya. (Si)
Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: Pelaku pencabulan. (Foto: Polres Banjarbaru)