BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Terdakwan dugaan korupsi bendungan Tapin meninggal dunia di Lapas Banjarmasin pada Minggu (3/9/2023).
Hal itu disampaikan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Herliadi, Kamis (7/9/2023).
Ia menjelaskan, kronologisnya terdakwa berinisjal AR mengidap penyakit batuk sberdasarkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Anshari Shaleh.
“AR memiliki riwayat natuk tiga bulan disertai dengan darah disertai dengan Ro Thorax yang mengarah suspect Tb Paru, ” katanya, melalui siaran pers.
Ia bilang, pada 16 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada AR dengan cara pemeriksaan dahak, namun setelah ditelusuri tidak menyerahkan fahaknya, melainkan dahak milik orang lain.
“Setelah diketahui bahwa itu bukan merupakan dahak miliknya, maka pada 18 Februari 2023 dilakukan pengambilan ulang fengan disaksikan oleh Tim Kesehatan Lapas Banjarmasin, ” jelasnya.
Pada Tanggal 20 Februari 2023, diketahui hasil pemeriksaan Tcm atau dahak Di Puskesmas Cempaka dengan hasil Positif mengidap Tb Paru dan melakukan pengobatan selama enam bulan dan ditempatkan di ruang isolasi Klinik Lapas.
“Setelah dilakukan perawatan selama kurun waktu 6 bulan di ruang Isolasi Klinik Lapas Banjarmasin, AR tidak ada mengalami kendala sampai pada akhir bulan ke 6 pemeriksaaan yang bersangkutan dinyatakan sehat, ” cetusnya
Ia menambahkan, karena kondisi kesehatan telah sehat Tanggal 7 Agustus 2023 yang bersangkutan dikembalikan ke dalam blok.
“Berdasarkan laporan diterima yang bersangkutan merokok kembali di Blok dengan mengonsumsi lebih dari dua bungkus rokok dalam sehari, ” ucapnya.
Pada 24 Agustus 2023, AR datang ke klinik Lapas dengan keluhan batuk berdahak dan diberikan penanganan kepada AR pada 30 Agustus 2023 sekitar Pukul 10.00 pagi.
“Petugas mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan merasakan sesak nafas dan langsung dilakukan penjemputan untuk penanganan dan perawatan di Klinik Lapas Banjarmasin, ” katanya.
Dihari yang sama pada pukul 14.00 WITA, kondisi AR membaik dan kembali ke Blok Hunian lada Hari Kamis 31 Agustus 2023, AR menghadiri persidangan secara offline di PN Tipikor Banjarmasin dengan keadaan sehat.
“Pada 1 September 2023 Sekitar Pukul 18.00 WITA. AR mengeluh merasakan sesak nafas dan dilakukan pemeriksaan kembali di Klinik Lapas Banjarmasin dan langsung mendapatkan perawatan di Ruang Rawat Inap Klinik Lapas Banjarmasin, ” jelasnya.
Pada Hari Sabtu, 2 September 2023 berdasarkan pemeriksaan Dokter Lapas Kondisi AR Membaik, pada hari Minggu sekitar pukul 09.00 WITA, ia mengalami sesak nafas kembali dan diberikan terapi lanjutan.
“Pada hari yang sama pukul 17.30 WITA, kondisi kesehatan AR menurun dan langsung dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Suaka Insan dengan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rantau,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pada 3 September 2023 pada pukul 18.15 WITA, AR dinyatakan meninggal secara wajar oleh dokter IGD Rs Suaka Insan Banjarmasin sekitar pukul 20.00 WITA.
“Jenazah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diserahterimakan dengan pihak keluarga, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Terdakwa AR (foto: RZ)