BANJAR, shalokalindonesia.com– Kepolisian Resor Banjar melalui Sat Reskrim, berhasil meringkus 6 orang pelaku diduga pengedar uang palsu (Upal) senilai ratusan juta rupiah, Sabtu (8/7/2023).
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 230 juta. Polres Banjar pun meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu.
Kasatreskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipidter Polres Banjar, IPDA Fakhri Safrizal Wiratama menerangkan bahwa kasus peredaran uang palsu ini terungkap saat pelaku melakukan transaksi di BRI Link di Tanjung Rema dan Sekumpul Ujung, Martapura.
“Tetapi yang melakukan laporan korban di Tanjung Rema ke Polsek Martapura Kota. Lalu kami lakukan pengembangan,” terangnya.
“Mulanya, pelaku berinisial R hendak mentransfer uang senilai Rp 40 juta di BRI Link milik korban berinisial LH. Namun karena limit, maka uang yang ditransfer hanya Rp 10 juta saja, ” kata IPDA Fakhri.
“Di BRI Link hanya bisa transfer Rp 10 juta saja, akhirnya disetujui oleh pelaku dengan inisial R. Uang tersebut ditransfer ke Bank Permata,” jelasnya.
Fakhri menambahkan bahwa transaksi (uang palsu) melalui BRI Link ini merupakan modus baru. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku R mengaku disuruh oleh bosnya berinisial NK untuk melakukan transaksi uang palsu ini.
“Dari keterangan tersangka NK, kami lakukan pengembangan ternyata yang ngirim uang palsu dari Malang. Kami lakukan penelusuran ke Malang akhirnya tersangka baru dengan inisial BS, JS tertangkap,” bebernya.
Selain BS dan JS, pihaknya juga mengamankan I dan A, warga Bandung yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada BS dan JS.
“Total uang yang kami amankan sekitar Rp 230 juta. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, LH (korban) menuturkan bahwa awalnya Ia tidak curiga saat tersangka hendak transfer uang via BRI Link miliknya. Uang palsu tersebut baru ketahuan saat mau disetor ke bank.
“Modusnya adalah uang dicampur dengan perbandingan Rp 6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli,” sebutnya.
Diketahui, peredaran uang palsu ini rupanya sudah terjadi tiga kali terjadi melalui jasa pengiriman pesawat. Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 junto pasal 26, ayat 2 dan 3 UU No 7 2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan 56 KUHP. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma sari, S. Pd
Ket foto: Cctv transaksi. (Foto: Polres Banjar)