BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Berkas pencalonan dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 dikembalikan KPU Kota Banjarmasin, Minggu (19/5/2024).

Dikembalikannya berkas kedua pasangan calon jalur perseorangan untuk Pilkada atau Pilwali Kota Banjarmasin tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani.

Menurut Subhani, pengembalian berkas tersebut dikarenakan mereka tidak bisa memenuhi syarat dukungan dengan mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Berkas yang di kembalikan tersebut adalah berkas pasangan Muhammad Luthfi Saifuddin-Habib Fathurahman Bahasyim, dan Pasangan Anang Misran-Habib Aspihani Ideris” beber Subhani.

Dijelaskannya, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh kedua paslon minimal berjumlah 41.231. Yakni berkas B.1 KWK berupa surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP dengan tanda tangan. Kemudian juga rekapitulasi dari jumlah total dukungan.

“Bukti fisik mereke setalah dicek lengkap semua bahkan melebihi dari yang telah ditentukan, namun data yang masuk di Silon lah yang tidak memenuhi sesuai data fisik. Yang paling utama itu dilihat dari Silon, jadi harus sesuai dengan data silon,” ucap Subhani, selepas acara pelantikan PPK Banjarmasin, Jum’at kemarin kepada wartawan, (17/05/2024).

Kalau syarat dukungan fisik, kata Subhani dukungan mereka sudah terpenuhi, namun data yang terunggah di silon tidak mencapai sesuai data fisik mereka.

“Semua tetap harus diunggah dalam silon. Namun di sayangkan mereka kesulitan memasukannya, hingga di tanggal 15 kemarin, pukul 23.59 Wita, tidak ada yang dapat memenuhi persyaratan tersebut 100 persen,” tuturnya.

Karena syarat utama untuk mengunggah pada Silon tersebut tidak bisa dipenuhi ungkap Subhani, maka berkas kedua paslon pihaknya di kembalikan. Selain itu pengembalian berkas yang tidak lengkap sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan sesuai surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024.

“Karena kami tidak bisa melakukan verifikasi administrasi tahapan lanjutan, sebab sudah dikembalikan dan tidak memenuhi. Dan tidak ada lagi kesempatan, karena kemarin sudah waktu terakhirnya,” pungkas Subhani. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S, pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *