SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Berniat ingin kabur saat diduga melakukan pencurian handphone, tetapi korban meneriaki dengan sebutan maling.
Hal itu disampaikan, Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kasat Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno, Senin (19/2022).
“Kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 18 desember 2022 sekira pukul 07.30 wita.m di Komplek Herlina Perkasa Batu Giok raya rt.46 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ia menambahkan, korban masih berumur 10 tahun dan kita mengamankan barang bukti
satu buah hanpone merk Samsung A02 dan diduga pelaku bernama S (23) Warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya Kab Indramayu.
” Kronologisnya telah terjadi tindak pindana pencurian yang mana menurut keterangan korban saat itu korban sedang menggunkan handphone bermain game kemudian datang pelaku dan berkata “Sini minjam” kemudian setelah diserahkan pelaku langsung mau kabur,” jelasnya.
Ia menyebutkan, akan tetapi diteriaki korban “Maling” dan kemudian pelaku berhasil diamankan orang tua dan warga sekitar selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek utara funa proses lebih lanjut
(SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd