BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kampanye di tempat pendidikan masih menjadi pertanyaan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kalimantan Selatan.
Kita masih menunggu aturan terbaru dari PKPU 15 tahun 2023, sesuai pengesahan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas umum seperti di tempat pendidikan.
Hal itu disampaikan, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat mengisi diskusi politik di Banjarmasin, Rabu (6/9/2012).
Menurutnya, kampanye ditempat pendidikan diperbolehkan, jika diizinkan penanggungjawab yaitu hal ini paling tertinggi rektor atau ketua sekolah peguruan tinggi.
“Tidak diperbolehkan saat jam kuliah, jadi diperbolehlan hari Sabtu atau Minggu dan juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut politik seperti bendera parpol dan alat peraga kampanye lainnya,” katanya.
Terkait dana kampanye, kita juga menunggu aturan terbaru dari PKPU. Dana Kampanye adalah dana yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. (shalokindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd