BARABAI, shalokalindonesia.com– Tim gabungan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Batang Alai Selatan (BAS) berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku utama, seorang ibu rumah tangga berinisial HL (38), ditangkap di kediamannya pada Kamis (21/11/2024) malam.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengangkutan pupuk bersubsidi secara mencurigakan. Bertindak cepat, petugas menghentikan sebuah truk Mitsubishi Canter HD berwarna kuning yang dikemudikan oleh pria berinisial MR di Jalan Ahmad Yani, Desa Kapar, pada pukul 01.00 WITA.

Saat diperiksa, polisi menemukan 90 karung pupuk bersubsidi NPK Phonska dan 70 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kg. Barang bukti lain yang turut disita antara lain:

Menurut pengakuan MR, pupuk tersebut diperoleh dari HL di Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, dan rencananya akan dikirimkan ke Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mendatangi rumah HL. Dalam interogasi, HL mengakui perannya sebagai penyedia pupuk bersubsidi yang dijual di luar peruntukan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

HL diduga melanggar beberapa peraturan, di antaranya: Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan dan Penuntutan Tindak Pidana Ekonomi.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Kapolres Hulu Sungai Tengah menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Penyelewengan seperti ini merugikan masyarakat luas. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa,” tegasnya.

Kini, HL dan MR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Dengan pengungkapan ini, Polres HST kembali menunjukkan komitmen dan profesionalismenya dalam menjaga keadilan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kalimantan Selatan.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *