KOTABARU, shalokalindonesia.com- Bripka Darmansyah dari Polsek Pulau Laut Utara aktif melakukan patroli dialogis di Pasar Kemakmuran Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Selama patroli dialogis tersebut, Bripka Darmansyah mengajak masyarakat untuk menjauhi permainan judi online. Dia juga mendorong agar semua pihak ikut serta dalam menjaga keamanan dan membangun ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
IPTU Agus Riyanto, Kasi Humas Polres Kotabaru, menjelaskan bahwa Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., telah mengimbau agar warga masyarakat Kabupaten Kotabaru menjauhi perjudian online karena berpotensi merusak kehidupan dan memiliki ancaman hukuman yang serius.
Menurut UU RI Nomor 19 tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), setiap orang yang sengaja menyebarkan atau membuat akses informasi elektronik yang mengandung perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 1 miliar rupiah.
(Humas Polres Kotabaru).