SHALOKALINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalimanan Selatan menyebutkan wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa yang Ia lihat dan Ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers.
“Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi Ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang Ia bisa makan bersama para pejabat, sore Ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam Ia juga “bisa” berada di cafe,diskotik,dan Bar, ” katanya, Jumat (24/3/2023).
Ia bilang, setiap hari wartawan menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik.
“Wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan cek dan ricek, terkadang risiko nyawa tanpa dirinya sadari mengancam dirinya dan keluarganya, ” tuturnya.
Ia menambahkan, sungguh profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan
“Begitu penting peran wartawan dalam sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan pasal 310,311,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara – cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM, ” terangnya
Ia menambahkan, wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu – satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan Pers di negeri ini.
“Wartawan bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, wartawan penentu masa dapan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara, ” terangnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: Ketua IWOI Indonesia, Bunda Mona. (Foto: na)