SHALOKALINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Kasus tertabraknya seorang nenek di Banjar Indah Permai, pada pekan pertama Maret 2023, yang ditindaklanjuti dengan datangnya petugas Dinas Perhubungan untuk melihat kondisi setempat, karena adanya keinginan menambahkan rambu-rambu lalu lintas di kawasan tersebut.

Persoalan ini juga menjadi perhatian Jajaran Ombudsman Kalsel. Yang disebutkan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman,
keamanan dan keselamatan pengguna jalan merupakan salah satu tujuan penting dari pengembangan sistem transportasi nasional.

Hal ini agar pengguna jalan terbebas dari gangguan atau rasa takut dalam berlalu lintas, serta terhindar dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas. Ini merupakan urusan yang wajib dilakukan pemerintah dan suatu bentuk pelayanan publik.

Dikatakan, terkait dengan kejadian tertabraknya nenek di Banjar Indah Permai, maka bisa dilihat dalam 2 aspek. Pertama, pengelolaan jalan. Kondisi jalan yang sudah baik dan beraspal mulus rawan menimbulkan kecelakaan apabila tidak dilengkapi dengan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai.

“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana tersebut antara lain marka, rambu serta fasilitas pendukung. Jadi terhadap jalan-jalan yang menjadi kewenangannya, pihak pemerintah daerah wajib mengupayakan ketersediaan berbagai prasarana yang memadai dan dibuat sesuai aturan teknis yang berlaku, agar kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir,” tegas Hadi Rahman, Kamis (23/3/2023).

Aspek kedua, kata Hadi, aspek pidana dalam kejadian itu. Pasal 310 UU 22/2009 mengatur hal pemidanaan, ketika terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia.

“Jadi, peristiwa tertabraknya nenek dimaksud, dapat dilaporkan ke pihak Ke polisian untuk ditindaklanjuti. Korbannya sudah jelas, penabraknya harus ditemukan dan bertanggungjawab. Polisi bisa bekerja sesuai alat bukti dan saksi yang ada. Harapannya perilaku-perilaku berkendara yang membahayakan dan merugikan pihak lain tidak berulang, tidak dibiarkan dan tidak semakin marak terjadi”, pungkas Hadi. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S, pd
Ket foto: Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman. (Foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *