SHALOKALINDONESIA.COM, JAKARTA- Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S. Bahat dan Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini terungkap, Ben Brahimi diduga kedapatan menggunakan hasil korupsi untuk belanja politik dan uangnya digunakan untuk mendaftar pada pemilihan Bupati Kapuas (periode kedua) dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub).
KPK juga mengantongi bukti yang kuat untuk identifikasi sebagai tersangka. Dan kasus ini telah berpindah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“KPK juga mencurigai Bupati Kapuas dan istri ini melakukan korupsi dengan memotong anggaran dan menerima suap serta menahan pembayaran kepada pegawai negeri (PNS) atau kepada kas umum,” kata perwakilan KPK, Ali.
Kata dia, mereka juga mengakui jumlah suap itu kewajiban dan KPK sebut tidak ada jenis utang seperti yang dimaksud pasangan suami istri tersebut
Selain itu, kekayaan Bupati Kapuas dan istri ini juga ramai dibincangkan warganet.
Berdasarkan hasil dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ben Ibrahim dan istrinya memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 8.702.133.408 (Rp 8,7 miliar). Ben Brahim melaporkan uang musim 2022 ke KPK pada 21 Januari 2023, Dilansir dari IDXChannel
Keduanya juga memiliki dua properti dan bangunan di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan milik pribadi berupa tanah dan bangunan, nilainya Rp 2,69 miliar.
Bupati Kapuas ini menyebutkan memiliki
sebuah Jeep Mitsubishi tahun 2014 senilai Rp 95 juta. Ben dan istrinya juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 595 juta.
Mereka juga memiliki uang tunai dan
Pasangan suami istri ini juga memiliki aset yang sangat berharga berupa uang tunai dan setara kas senilai Rp 5,3 miliar, sehingga total kekayaan bersih keduanya adalah Rp 8.702.133.408 (Rp 8,7 miliar). (shalokalindonesia/si)
Editor: Erma Sari, S. pd