BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mensosialisasi pendaftaran calon DPD RI dan DPRD Kalsel, Jumat (28/4/2023).
Perwakilan KPU Kalsel, Eddy menyampaikan, untuk syarat bakal calon DPRD Kalsel minimal berusia 21 tahun, bukti yang menunjukan yaitu menyerahkan fotocopi KTP elektronik (EKTP).
“Pendidikan minimal SMA sederajat dengab membuktikan fotocopi ijazah terakhir bakal calon, ” jelasnya.
Ia bilang, bakal calon juga harus sehat jasmani dan rohani dengan bukti memperlihat surat keterangan sehat jasmani dan rohani baik dari puskesmas maupun rumah sakit serta bebas dari narkotika.
“Pendaftan bakal calon DPD RI dan DPRD Kalsel dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023,” katanya.
Sedangkan, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Mantan narapidana minimal lima tahun setelah bebas dari penjara, baru bisa mengajukan diri sebagai calon serta mempublikasikan dirinya bahwa dirinya tidak terlibat kriminal melalui media massa, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S, pd
Ket foto: Perwakilan KPU Kalsel, Eddy. (Foto: na)