SHALOKAL. INDONESIA BANJARMASIN- Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Kota Banjarmasin bertempat di Ruang Ballroom Hotel Rattan Inn JI A Yani Km 5 Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (9/02/2023).

Mengambil tema Penerangan Hukum yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, kegiatan dihadiri kurang lebih Ratusan orang pegawai yang merupakan ASN Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Dimas Purnama, S.H.,M.H. menjadi narasumber utama
dalam penyuluhan hukum yang bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya mereka tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi namun karena faktor ketidaktahuan atau ketidak hati-hatian dalam memahami suatu peraturan seringkali perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara.

“Dari sini lah maka Kejaksaan hadir dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak
pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan
penyuluhan hukum atau pun pendampingan hukum, ” jelasnya.

Kata dia, meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut namun apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal-pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

“Dampak akibat Tindak Pidana Korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya namun juga berdampak kepada keluarganya contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara, selain itu di lingkungan sosial stigma koruptor akan selalu melekat bagi pelakunya, “tambahnya. (Si)

Editor: Erma Sari, s pd
Ket foto: sosialisasi penyuluhan hukum. (Foto: si)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *