TANGERANG, shalokalindonesia.com- Dalam upaya merespons pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Criminal Law Institute (CLI) bersinergi dengan Criminal Law Student Association Bidang Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (CLSA FH Untirta) menyelenggarakan pelatihan istimewa, “Criminal Law Course #2 KUHP Baru”. Inisiatif ini bertujuan untuk mempersenjatai mahasiswa Fakultas Hukum, terutama yang fokus di Hukum Pidana, dengan pemahaman mendalam mengenai KUHP Baru, sehingga mereka siap menghadapi tantangan sebagai praktisi hukum di era baru ini. Pada kegiatan ini sekaligus disisipkan penandatanganan PKS ( perjanjian kerja sama ) antara beberapa mitra dari criminal law institute, FH Untirta dan FH Universitas lambung mangkurat.

Pada 6 Desember 2022, Indonesia memperkenalkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai karya autentik Bangsa Indonesia, menggantikan KUHP yang diwariskan oleh Belanda. Peluncuran KUHP Baru simbolisasi era baru penegakan hukum pidana di negeri ini. Mengingat pentingnya adaptasi, mahasiswa Hukum Pidana, khususnya yang berada di semester 5 dan setelahnya, perlu mendapat eksposur terhadap KUHP Baru. Pelatihan dua hari ini, menampilkan berbagai pembicara terkemuka di bidang hukum pidana. Pada 06 Oktober 2023, sesi dimulai dengan paparan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Universitas Indonesia), tentang perkembangan asas hukum pidana yang dimoderatori Artha Febriansyah, S.H., M.H. (Universitas Sriwijaya). Disusul dengan Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. (Universitas Bina Nusantara) yang mengulas “Tindak Pidana dalam KUHP Baru” yang dimoderatori oleh Aris Hardinanto, S.H., M.H. (Universitas Trunojoyo). Lushiana Primasari, S.H., M.H., (Universitas Sebelas Maret) membincangkan “Tindak Pidana Khusus” yang dimoderatori oleh Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M. (Universitas Lambung Mangkurat), dan Maria Ulfah, S.H., M.Hum. (Universitas Katolik Parahyangan) mengeksplorasi “Pidana dan Tindakan dalam KUHP Baru” yang dimoderatori oleh Dr. Edita Elda, S.H., M.H. (Universitas Andalas). Hari itu diakhiri dengan Dr. Dede Kania, S.H.I, M.H., yang menjelaskan “Alasan Penghapus Pidana” yang dimoderatori oleh Firman Arif Pribadi (Universitas Trunojoyo). Pada hari kedua, 7 Oktober 2023, Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., membahas “Pendekatan Viktimologi dalam KUHP Baru” dimoderatori oleh Gusfen Alextron Simangunsong (Universitas Borneo Tarakan). Aliyth Prakarsa, S.H., M.H., kemudian mengulas “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” yang dimoderatori oleh Gusti Muhammad Andre, S.H., M.H. (Universitas Islam Sultan Agung). Dr. Septa Candra, S.H., M.H. (Universitas Muhammadiyah Jakarta) menjelaskan tentang “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru” yang dimoderatori oleh Hendri Agustiawan, S.H., M.H. (Universitas Hasyim Asy’ari). Sesi terakhir oleh Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Universitas Muhammadiyah Jakarta) membahas “Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana” yang dimoderatori oleh Zico Junius Fernando, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu). Pelatihan ini ingin menekankan bahwa evolusi hukum, khususnya dalam KUHP Baru, tidak hanya mencerminkan transformasi normatif, namun juga mewakili harapan besar bagi realisasi keadilan di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi perubahan Hukum Pidana di Indonesia.

Dikegiatan tersebut salah satu perwakilan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat atas nama Freedy Pradana Saputra menjadi peserta terbaik 3 dimana dalam kegiatan tersebut tidak hanya pemaparan materi saja tetapi juga interaksi dua arah sehingga kegiatan pelatihan ini berjalan dengan efektif dan efisien, selain itu dalam kegiatan itu juga diadakan pre test dan juga post test untuk mengukur tingkat pengetahuan peserta pelatihan. Menurut freedy kegiatan ini sangat bermanfaat dan berguna sekali untuk perkembangan kehidupan bermasyarakat di indonesia mengingat hukum pidana saat ini terus berkembang. Sebagai apresiasi kepada peserta yang memperoleh nilai di 6 besar dari keseluruhan peserta pihak criminal law intitute memberikan hadiah sebuah buku KUHP NASIONAL dan Buku Hukum Pidana Administrasi. Output dari kegiatan ini tidak hanya untuk mendapatkan ilmu untuk diri sendiri melainkan kita sebagai orang yang turut dalam melaksanakan sosialisasi terkait KUHP NASIONAL ini, sehingga cakupan capaian ilmu yang didapat tidak hanya untuk lingkup peserta saja tetapi untuk kampusnya masing masing peserta.

Sedangkan menurut Galuh yang juga salah satu peserta kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut sangat merasa senang yang mana dia baru pertama kalinya mengunjungi Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang-Banten,selain kampusnya yang luar biasa megah namun mahasiswanya disana juga menyambut dengan sangat baik dan menerima kami seperti keluarga mereka sendiri. Dari kegiatan yang telah dilaksanakan kami sangat merasa kesan yang luar biasa diberikan oleh keluarga besar fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang-Banten. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung dan berkontribusi. Semoga wawasan yang dibagikan memberikan fondasi bagi langkah-langkah bijaksana di masa mendatang. (***)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *