BANJAR, shalokalindonesia.com- Dalam rangka menciptakan pelayanan publik berkualitas di tingkat desa sebagai unit pelayanan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat, adalah hal yang strategis untuk melakukan penetapan Desa Anti Maladministrasi.
Di Kabupaten Banjar, telah ditetapkan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pada 17 September 2024. Dalam rangkaian kunjungan kerja di Kalimantan Selatan (Kalsel), Ketua Ombudsman RI didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel memantau secara langsung operasional dan layanan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar (4/10/2024).
Kepala Desa Indrasari, A. Yani, menegaskan komitmen Pemerintah Desa Indrasari untuk mewujudkan Desa Inklusif dan Ramah Disabilitas.
Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pemenuhan sarana prasarana yang menunjang layanan khusus hingga penyediaan inovasi layanan berbasis digitalisasi dan jemput bola layanan.
Dari segi pengelolaan pengaduan pemerintah desa telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat desa mulai dari datang langsung, whatsapp hingga telepon.
’’Dengan adanya berbagai inovasi yang dilakukan, kami berharap agar semua warga Desa Indrasari dapat mengakses layanan tanpa terkecuali, begitu halnya dengan pengaduan kami telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan dan tindaklanjut penanganan pengaduan yang transparan’’, tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dengan penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi ada manfaat yang dirasakan, khususnya dari sisi peningkatan pemahaman dan kesadaran dari Perangkat Desa untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan terhindar dari maladministrasi.
Dalam hal ini, Pemerintah Desa memahami bahwa pelayanan publik tidak hanya bersifat administratif, namun lebih luas dari itu. Kedepannya Pemerintah Desa berharap agar Desa Anti Maladministrasi terus berkembang dan dapat ditularkan ke Desa-Desa lain.
Pjs. Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen, menyampaikan perlunya penguatan dan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Desa Indrasari terutama dalam rangka menjaga kualitas pelayanan di Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar.
Pemerintah Desa memegang peranan yang sangat strategis karena memberikan berbagai layanan dasar dan berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga diperlukan komitmen yang kuat untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang berintegritas, transparan, inklusif dan akuntabel.
”Saya berharap dengan adanya pertemuan ini, kita dapat bertukar pengalaman serta bersama-sama berupaya menindaklanjuti penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar’’, tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan apresiasi terhadap pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar. Harapannya agar kewajiban Pemerintah Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum bisa direalisasikan.
”Dibutuhkan komitmen dan aksi-aksi nyata dari Pemerintah Desa Indrasari serta peran serta dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, supaya penetapan Desa Anti Maladministrasi berdampak dan membawa manfaat positif untuk pembangunan Desa, kedepannya perlu upaya internalisasi mengenai asas-asas, nilai-nilai dan norma-norma pelayanan publik, sehingga tidak hanya diketahui, namun juga dijiwai dan dilaksanakan dalam aktivitas sehari-hari”, pungkasnya. (na)