
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com. Sepertinya nasib terdakwa R bisa dibilang kurang beruntung bila dibandingkan dengan sebagian terdakwa narkoba lain, pasalnya, lantaran dianggap terbukti bersalah karena kedapatan bawa sabu seberat kurang lebih 35 kg akhirnya oleh JPU terdakwa dituntut hukuman mati, saat sidang digelar di PN Banjarmasin pada Kamis, ( 7/9/2023 ) pagi kemarin.
Adapun pembacaan surat tuntutan dibacakan JPU Josephine SH dari Kejati Kalsel dan dalam Pertimbangan hukumnya JPU berpendapat bahwa terdakwa Ridwansyah terbukti bersalah malawan hukum dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua Yusrinsyah SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya dan turut hadir Kuasa Hukum terdakwa Nizar Tanjung SH, MH.
Sementara terhadap tuntutan JPU tersebut Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan Pembelaan.
” Sidang akan di tunda dengan agenda Pembelaan oleh terdakwa, ” ujar Ketua majelis hakim sambil mengetok meja.
Untuk diketahui kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan berat kotor barang bukti sabu tersebut pada saat ditimbang mencapai 37,25 kilogram dan berat bersih 35,09 kilogram.
Sebagaimana surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Josephine SH , membacakan surat dakwaan, terhadap Terdakwa Ridwansyah dititipkan ditahti polda kalsel. Kata JPU Josephine menyampaikan secara ringkas,
” Adapun barang haram diketahui berasal dari dari jaringan pengedaran bahwa pelaku merupakan jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel.“Modus digunakan pelaku hampir sama seperti biasanya. Yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako guna menutupi penyeludupan Narkotika jenis sabu
BERAT kotor dari barang bukti sabu tersebut pada saat ditimbang mencapai 37,25 kilogram dan berat bersih 35,09 kilogram. Dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd