BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (2/4/2024).

Pelaku berinisial MA (26), ia diamankan pada minggu (1/4) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gerilya, Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alas Selatan, HST (tepatnya disimpang empat pasar Birayang).

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu.

“Sesuai KTP, MA merupakan warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujarnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,06 gram.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita dua lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak Rokok Sampoerna Mild, satu buah Dompet Warna Hitam, satu buah Handphone merek Iphone warna putih, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Putih dan Uang Tunai senilai Rp. 70.000,” katanya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *