MARTAPURA, shalokalindonesia.com– Polres Banjar resmi menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, berinisial MR (42), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025) sore.

“Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2019. Namun, karena para korban masih anak-anak dan berada di bawah tekanan serta intimidasi dari terlapor, mereka takut untuk melapor,” ungkap Ipda Anwar.

Laporan Berawal dari Keberanian Salah Satu Korban
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial ABD melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Banjar pada 11 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai mengumpulkan bukti dan keterangan, termasuk dari saksi yang menguatkan pengakuan para korban.

“Setelah kami mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan, ditemukan bukti kuat bahwa tindak pidana cabul ini benar terjadi. Hingga kini, kami mendata ada sekitar 20 korban, namun hanya lima yang berani berbicara,” jelas Anwar.

Korban Mayoritas Anak di Bawah Umur
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian korban mengalami kejadian tersebut saat masih di bawah umur, meski kini beberapa dari mereka sudah dewasa.

Menurut Anwar, tersangka MR mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah “membuang sial,” disertai nafsu pribadi. Selain itu, tersangka menggunakan ancaman dan bujukan agar para korban tidak melaporkan tindakannya.

Pasal Berat Menanti Tersangka
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Penahanan telah dilakukan. Sebelum penetapan sebagai tersangka, MR sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tambah Anwar.

Komitmen Polres Banjar Melindungi Anak-Anak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Polres Banjar berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan dan keberanian para korban untuk melapor. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *