BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Rahman Effendi selaku pemilik lagu “Nasib Poswan Buruk” yang lagunya diduga dijiplak menjadi lagu “Obuk Chelleng” akhirnya di periksa sebagai saksi korban di Ditreskrimsus Polda Kalsel, pasca telah dimasukkannya laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dalam pemeriksaan tersebut Rahman Effendi didampingi Kuasa Hukum dari pihak Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara yaitu oleh Kharis Maulana Riatno S.H , Ahmadi, S. H. dan Willy Akbar Rafsanzani. S. H.
Matrosul, S. H. sebagai Direktur LBH Borneo Nusanatara menyampaikan
“Pemeriksaan ini didasarkan pada Undangan klarifikasi yang telah disampaikan ke klien kami oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel, ini merupakan progres dari laporan yang telah kami masukkan, dengan di proses laporan polisi yang kami sampaikan ini kalau memang terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta maka berharap kasus ini bisa dinaikkan status menjadi penyidikan hingga adanya ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.
Dalam Undangan klarifikasi atas pelaporan sebelumnya pihak terlapor di duga telah melakukan tindak pidana penjiplakan lagu atau pelanggaran hak cipta, sebagaimana di atur dalam undang-undang hak cipta yang terdapat dalam pasal 113 ayat 3 UUCH 2014 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu Miliar rupiah) dan juga yang terdapat dalam pasal 113 ayat 2 UUHC 2014 dengan ancaman pidana penjera paling lama 3 tahun atau/dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd