BANJAR, shalokalindonesia., Priacom-Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di RTH Alun-Alun Ratu Zalecha, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Korban, FJ, seorang pekerja lepas, terlibat perkelahian yang berakhir dengan luka serius dan menyebabkan kematiannya.

Berdasarkan laporan ibu korban, Hj. NUA, FJ mengalami luka tusukan dan dinyatakan meninggal dunia di RS Ratu Zalecha Martapura. Pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Martapura.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan sejak 23 hingga 27 Oktober 2024 oleh tim gabungan.

“Pendekatan persuasif kami lakukan terhadap keluarga tersangka dan lokasi persembunyian tersangka juga dilacak. Akhirnya, informasi tentang keberadaan tersangka kami peroleh pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA,” kata AKP Mardiyono.

Tersangka, M, berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah gubuk di Desa Munggu
Raya, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui aksinya yang dipicu oleh rasa cemburu. Kini tersangka berada dalam tahanan Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *