TANAHBUMBU, shalokalindonesia.com– Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batulicin yang didukung oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Tersangka, AAS (25), diamankan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria yang berlokasi di RT 017 RW 003, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, pada Kamis (9/1/2025) pukul 17.00 WITA.

“Kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan penggelapan dalam jabatan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Batulicin menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian penyelidikan. “Hasil penyelidikan memberikan titik terang, sehingga kami dapat menangkap tersangka,” tambahnya.

Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin, menerangkan bahwa tindak pidana penggelapan tersebut terjadi di Kantor PT. Sumber Hidup Satria pada Rabu, 8 Januari 2025. Peristiwa bermula ketika tim audit dari Kantor Pusat PT. Sumber Hidup Sejahtera melakukan audit rutin. Dari hasil audit itu, ditemukan indikasi penggelapan uang setoran perusahaan yang dilakukan oleh AAS, yang bertugas sebagai sales canvas di PT. Sumber Hidup Satria.

“Berdasarkan temuan audit, diketahui perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp420.547.911 akibat tindakan tersangka,” jelas Iptu Kusnin. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diketahui merupakan warga Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatannya. ( */Di )

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *