KANDANGAN, shalokalindonesia.com- Dua terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi atau merintangi kegiatan pertambangan di Hulu Sungai Selatan dituntut pidana secara berbeda.

Hal itu dibacakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kandangan, Rabu (4/10/2023).

“Menyatakan terdakwa 1 Ahmad Saruf dan Muhammad Yusuf tecbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan tindak pidana karena turut serta merintangi kegiatan usaha pertambangan dan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 huruf b dan pal Ayat (2), ” kata JPU

Ia menambahkan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Ahmad Sarif kurungan selama enam bulan dan terdakwa II Muhammad Yusuf dengan pidana kurungan selama lima bulan.

“Hal yang memberatkan terdakwa pertama pernah dihukum dan terdakwa kedua belum pernah, sedangkan hal yang meringankan keduanya tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Dr Syaiful Bahri menyampaikan, sebagai terdakwa dan warga negara yang taat hukum, maka clien kami memenuhi dan menempatkan posisi dalam mendapatkan keadilan.

“Jika kita berbicara kerangka hukum, agenda sidang ini pembacaan tuntutan JPU, hanya saja kita wajib menghormati dan menghargai atas tuntutan yang disampaikan JPU, ” ucapnya.

Ia menambahkan, kedua terdakwa dituntut secara berbeda yaitu ada dituntut enam bulan dan lima bulan, padahal didalam tuntutan jaksa, mereka ini bersama-sama, tetapi kenapa tuntutannya berbeda.

“Saya kira teman-teman JPU diduga tidak membaca frase menghalang-halangi, nanti kita sampaikan ke dalam pleidoi atau nota pembelaan dari tuntutan JPU dalam bentuk tertulis, ” katanya.

Ia menyebutkan, di dalam pleidoi, akan kita tuangkan secara detail kerangka hukum atas menempatkan seseorang menjadi terdakwa dan memberikan tuntutan dengan seadil-adilnya.

“Kita meminta terdakwa, dibebaskan tanpa syarat, ” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, ada yang memantau, sesuai keputusan Mendagri yaitu LSM.

“LSM memiliki kewajiban untuk memantau jalannya persidangan, dan proses ini amati dan diperhatikan oleh KY (Komisi Yudisial) RI.

Persidangan selanjutnya pada Rabu, (11/10/2023) dengan pembacaan pleidoi afau nota pembelaan terdakwa. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *