BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Diduga terlibat kasus Ilegal Logging terdakwa Budi Sujarwo atau sering disebut pengusaha kayu Budi Londo dituntut selama 2 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Kalsel, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, kemarin

Adapun sidang dengan agenda pembacaan surat dari JPU Prathomo SH dari Kejati Kalsel tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya.

JPU menilai terdakwa Budi Londo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dimana telah mengangkut kayu diduga menggunakan Surat SKSHHK tidak sesuai. Dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a,b, dan c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan
JPU terhadapnya terdakwa Budi Londo mengajukan pembelaan dengan meminta keringanan selain sebagai tulang punggung keluarga kondisinya sekarang setengah stroke dan bejalan aja sempoyongan.

” Tuntutan tersebut terlalu berat dimana kondisi saya sedang sakit dan stroke ringan dan bejalan aja saya tidak bisa tegak,moga bisa diringankan hukuman terhadap saya, ” katanya langsung ke majelis hakim saat dihadapan persidangan.

Untuk diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita saksi Anthony Witjaya, S.H dan saksi Muhammad Al Ansyar anggota Polairud Polda Kalsel telah mengamankan 1 (satu) unit mobil truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG yang dikemudikan sopir an Syamsuriadin yang sedang antri menunggu giliran untuk masuk ke kapal di pelabuhan Trisakti / pelabuhan roro jalan Barito Hilir No.06 Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap isi muatan yang berada didalam truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG, menemukan kayu olahan jenis keruing berbagai ukuran dengan jumlah keseluruhan sebanyak 32,2422 m3 atau 1.948 keping beserta 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diduga diterbitkan UD.BB dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 sedangkan sopir truk Nissan Diesel warna Biru Nopol L 9516 UG tersebut berhasil melarikan diri selanjutnya barang bukti berupa kayu olahan jenis kruing dan dokumen SKSHHK dibawa petugas ke kantor Ditpolair Polda Kalsel untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan dan pengukuran barang bukti berupa kayu olahan gergajian tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.B B dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH).

Yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3, maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.B B.

Serta 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online sehingga tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *