BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pembacaan tuntutan mantan wakil rektor Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan Rif’ atul Hidayat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/5/2023).

Terpantau, terdakwa hadir dipersidangan dengan menggunakan baju berwarna putih dan memakai peci hitan.

JPU menuntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun enam bulan.

“Terdaksa juga didenda Rp300 juta, apabila tidak bisa membayar, diganti kurungan 3 bulan penjara, ” terangnya.

Ia bilang, terdakwa juga mengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dan apabila tidak bisa membayar maka harta benda bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi.

“Jika harta yang dilelang dimencukupi maka diganti pidana 3 tahun, 9 bulan, ” kata Setyo

Ia menyebutkan, ada hal yang memberatkan dan meringakan terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam kasus tindak pidana korupsi, ” katanya.

Sedangkan, hal yang meringkan terdakwa belum pernah dihukun atau pidana.

Diketahui, terdakwa didakwakan karena diduga melakukan pemotongan dana pemerintah biaya hidup Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

” Dari tahun 2010 hingga 2021 Kampus Universitas NU Kalsel menerima bantuan dana dari pusat berupa biaya hidup untuk mahasiswa, ” katanya.

Ia bilang, sebelum menerima bantuan, terdakwa mewakili Universitas untuk mengikuti bimbingan teknis di Bandung, agar bisa lebih memahami lagi pengelolaan keuangan

“Terdakwa mengumpulkan mahasiswa untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan tidak melakukan verifikasi dan validasi data, ” terangnya.

Ia menambahkan, kurang lebih ada 294 mahasiswa yang telah dipotong bantuan biaya hidupnya.

“Terdakwa berdalih pemotongan biaya itu untuk digunakan sebagai asuransi jiwa, skripsi dan wisuda dan ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, ” ucapnya.

Ia menjelasnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan dakwaan subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sark, S. Pd
Ket foto: Persidangan. (Foto: na)

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *