BARABAI, shalokalindonesia.com- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka, dua orang dengan inisial HB dan DN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan alat pada Dinas PUPR HST tahun 2021.

Kedua oknum tersebut resmi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan Nomor 03/O.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.

Kajari HST, Yusup Darmaputra mengatakan bahwa HB dan HD telah diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.

“Keduanya telah dilakukan di Rutan Kelas II Barabai berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan PRINT 03/O.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024,” ujarnya.

Dr Yusup mengatakan, HB dan DN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP atas dugaan pelaku tindak pidana korupsi.

“Jadi, HB ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tersangka DN merupakan Direktur Pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Yusup mengatakan setelah dilakukan perhitungan total kerugian negara oleh Ahli dalam kasus ini, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp173.766.483,98.

Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *