BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Setelah melalui persidangan yang melelahkan, Betty Sepriyanti Simatupang, A.Md, mantan karyawan PT. BBMi Cabang Banjarmasin, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (28/11/2024).
Majelis hakim yang diketuai Cahyono, SH, MH, memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 458.275.928.
Hakim menjelaskan, terdakwa dengan sengaja memanipulasi laporan keuangan perusahaan, mencampuradukkan dana dari beberapa bulan untuk menciptakan ilusi administrasi yang tidak tertib.
Tindakan tersebut dilakukan selama periode Agustus hingga Desember 2022, dengan total uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 458.275.928.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoko, SH, dari Kejari Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Betty dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dennis S, SH, MH, kuasa hukum Betty, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, kliennya seharusnya dinyatakan tidak bersalah.
“Terus terang kami kecewa. Sesuai pembelaan kami, klien kami tidak bersalah. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan upaya hukum,” ujar Dennis usai persidangan.
Sementara itu, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa sama-sama meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Modus Manipulasi Laporan Keuangan
Kasus ini bermula dari manipulasi laporan keuangan oleh Betty. Ia membuat laporan yang tidak sesuai dengan aturan perusahaan, yaitu laporan tagihan keseluruhan (tagsel) setiap bulan harus nol.
Namun, Betty mengalihkan sejumlah dana relasi dan operasional dari satu periode ke periode lain tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan, di mana total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 458.275.928. Uang tersebut seharusnya menjadi hak perusahaan, tetapi digunakan tanpa izin.
Kerugian Besar bagi Perusahaan
PT. BBM Cabang Banjarmasin menegaskan bahwa perbuatan ini berdampak serius pada stabilitas finansial perusahaan.
Sistem keuangan yang telah ditetapkan perusahaan dilanggar, mengakibatkan kekacauan administrasi selama beberapa bulan.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi karyawan lain agar tetap menjaga integritas dan mematuhi aturan perusahaan. Sidang ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam manajemen keuangan perusahaan. (CORY)