
BARABAI, shalokalindonesia.com– Tim Inafis Polres HST bersama Anggota Piket Fungsi dan Polsek BAS melaksanakan olah TKP atas kejadian tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Desa Tembok Bahalang Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kab. HST (Tepatnya di depan warung malam), Sabtu (02/09/2023) SKJ 00.10 WITA.
Korban A. Samsuni Alias Iluk Bin Ardani (Alm), 37 Tahun, Laki laki, petani/pekebun, Alamat Sumanggi Rt.005 Rw.003 desa Sumanggi, Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K mengucapkan turut berdukacita dan meminta kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada polres HST.
Barang Bukti yang diamankan berupa satu Buah sepeda motor jenis suzuki shogun 110, 1 satu bilah pisau penyadap karet , satu buah obeng , 1 (satu) buah kunci pas, satu lembar jaket warna biru , satu buah topi warna hitam ,satu lembar saputangan warna putih , satu lembar baju warna hitam motif daun.
“Kejadian berawal pada saat korban cekcok dengan pacarnya hingga putus hubungan kemudian korban menutup warung pacar korban dan teriak teriak mengatakan ”siapa yang mengganggu pacarku”, jelasnya
Ia bilang, korban berpindah duduk kedepan warung sebelah melepas pakaian dan berteriak “siapa yang menunggu bini ku bunuh haja aku” sambil menantang berkelahi pengunjung warung tersebut.
Tidak lama setelah itu, Korban cekcok dengan pengunjung warung tersebut dan mengambil pisau penyadap karet yang ada di bawah jok sepeda motor.
“Terjadikan korban berkelahi satu lawan satu dengan salah satu tersangka pengunjung warung tersebut menggunakan senjata tajam, lalu korban jatuh, Melihat korban terjatuh tesangka kemudian kabur menggunakan sepeda motor, ” terangnya
Melihat korban jatuh, pengunjung sekitar membawa ke rumah sakit H. Damanhuri Barabai Yang mana korban meninggal dunia SKJ 01.45 di rumah sakit H.damanhuri Barabai.
Saat ini, Terhadap pelaku tersebut sedang dilakukan pencarian oleh SAT Reskrim Polres HST. (shalokalindonesia.com/Polres HST)