Banjarmasin – Aksi dua pelaku narkoba, AD (31) dan RK (39), tak berkutik saat tim dari Polsek Banjarmasin Selatan menggerebek mereka di tengah transaksi narkotika pada Jumat malam (1/11/2024). Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam kepanikan saat digerebek, kedua pelaku sempat membuang barang bukti ke lubang pembuangan air di WC. AD, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah masjid, kedapatan membawa dua paket sabu-sabu dengan berat total 0,08 gram, yang dibungkus dalam plastik klip kecil.
RK, yang diduga sebagai pemasok, membawa enam paket sabu-sabu dengan total berat 1,12 gram. Selain itu, dari tangan RK juga disita sebuah kotak senter berwarna hijau, timbangan digital abu-abu, uang tunai Rp150.000, dan sendok kecil yang terbuat dari sedotan merah.
Menurut informasi, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat digerebek, RK sedang menyerahkan enam paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak senter kepada AD. Keduanya langsung panik dan membuang sabu-sabu tersebut bersama timbangan digital ke dalam lubang pembuangan air.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi. “Keduanya saat ini dijerat sesuai pasal 132 Ayat (1) juncto pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kini, AD dan RK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.