
BANJARMASIM, shalokalindonesia.com– Dunia peredaran narkotika kembali mengguncang Kota Banjarmasin. Firhansyah (39), warga Mesjid I Kelurahan Surgi Mufti, dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam sidang yang digelar pada Senin (13/1/2025).
Ia terbukti bersalah telah menjual sabu seberat 25 gram senilai Rp 17,5 juta. Selain Firhansyah, Mursidi, yang berperan sebagai pembeli, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH., MH., bersama anggota Maria, SH., MH, dan Sri Nuryani, SH., MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farah, SH., MH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin turut hadir, sementara kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari LKBH Handayani, SH.
Majelis Hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam percakapan dan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 7 tahun penjara untuk Firhansyah dan 8 tahun untuk Mursidi. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan, JPU Farah, SH., MH mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut.
“Kami memang menuntut hukuman lebih berat terhadap Mursidi, karena dia adalah residivis,” ujar Farah usai sidang.
Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024, ketika Mursidi menghubungi Firhansyah lewat WhatsApp untuk memesan sabu seberat 25 gram.
Setelah mencapai kesepakatan harga Rp 17,5 juta, Firhansyah kemudian berkoordinasi dengan seseorang bernama Indra (yang masih buron) untuk memperoleh narkotika tersebut.
Begitu transaksi selesai, petugas Polresta Banjarmasin langsung menangkap Mursidi di kediamannya, lengkap dengan barang bukti narkotika yang telah diterima dari Firhansyah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perjuangan dalam pemberantasan narkotika di Banjarmasin terus berlanjut, dengan hukuman tegas bagi para pelaku.
Keputusan ini memberikan sinyal kuat bahwa pihak berwenang tak akan memberikan ampun bagi pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa. (cory)