BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Direktur Utama PT BSB SA, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah melalui proses persidangan yang panjang.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, SH, MH dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (23/12/2024)

Selain hukuman penjara, SA juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1.177.033.422, atau dua kali lipat dari kerugian negara senilai Rp 588.516.711.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman kurungan tambahan selama enam bulan akan diterapkan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas dana senilai Rp 354.332.322 yang sebelumnya diblokir di rekening PT BSB di Bank BNI, sebagai bagian dari pembayaran denda yang diwajibkan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang meminta hukuman penjara selama dua tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Henny Puspita, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih pikir-pikir, karena waktu yang diberikan untuk membayar sisa denda sebesar Rp 800 juta cukup singkat, hanya satu bulan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh JPU, yang menyatakan akan mempelajari keputusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini bermula dari tindakan SA yang, sebagai wajib pajak dan Direktur Utama PT BSB, tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama periode Januari hingga Desember 2016.

Hal ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 588.516.711, berdasarkan perhitungan ahli perpajakan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di Banjarmasin untuk mematuhi aturan perpajakan.

Tindakan penghindaran pajak kini mendapat perhatian serius dan dapat berujung pada sanksi berat, baik secara hukum maupun reputasi.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *