BANJARMASIN ,shalokalindonesia.com- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan melalui bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan melakukan audit kearsipan eksternal terhadap 13 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Provinsi Kalimantan Selatan. Audit Kearsipan ini merupakan amanat dari UU Kearsipan Nomor43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan Dra. Hj. Nurliani Dardie,M.AP mengatakan audit atau pengawasan Kearsipan dilaksanakan oleh bidang Pembinan dan Pelayanan Kearsipan meliputi audit eksternal dan internal selama 3 bulan Juni samapai dengan Agustus 2023 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0105/KUM/2023 tentang Tim Penegawas Kearsipan Eksternal Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023.
Adapun untuk Audit kearsipan eksternal dilakukan terhadap Lembaga Kearsipan Daerah di Kabupaten/Kota Nurliani membeberkan mencakup beberapa indikator penilaian seperti Kebijakan kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengeloaan Arsip Inaktif, Pengelolaan Arsip Statis, Sumber Daya Organisasi, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana dan Pendanaan.
Nurliani menambahkan dari hasil audit yang dilakukan dapat dipetakan aspek mana saja yang masih lemah dan perlu pembinaan lebih lanjut.
“Dari Beberapa temuan terhadap hasil audit ini kita akan merekomendasikan kepada LKD Kabupaten/kota di Kalimantan Selatan untuk dapat menindaklanjuti rekom dari tim audit agar temuan tersebut dapat diperbaikii sekaligus menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Daerah agar penyelenggaraan kearsipan di Kalimantan Selatan lebih baik” pungkasnya.
Untuk diketahui audit kearsipan ini ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara Peraturan Kearsipan yang berlaku dengan penyelenggaraan kearsipan dilingkungan pencipta arsip. Untuk audit eksternal mendapatkan skor 60% dan audit internal mendapatkan skor 40%.
Adapun hasil audit ini akan diserahkan dan dilaporkan kepada Arsip Nasional Rapublik Indonesia akhir Agustus 2023 dan menjadi dasar penilaian atau rujukan bagi Kementrian Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Kearsipan.
Evaluasi dan Monitoring SRIKANDI
Selain melaksanakan Audit kearispan melalui bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan juga dilaksanakan evaluasi dan montoring aplikasi SRIKANDI.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 Juli 2023 di Kabupaten Kotabaru. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi aplikasi SRIKANDI dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam kegiatan implementasi ini.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Kalimantan Selatan Dra. Hj.Nurliani,M.Ap menjelaskan dalam instrumen audit Kearsipan juga ditanyakan tentang penggunaan aplikasi Srikandi oleh Pemerintah Kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
“Sesuai dengan target Pemerintah Pusat menghendaki pada 2024 aplikasi ini sudah bisa digunakan secara Nasional untuk kegiatan urusan kearsipan dan korespondensi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia agar (LKD) Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dapat melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap (LKD) Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan”. pungkasnya (rel)