KANDANGAN, shalokalindonesia.com- Kuasa hukum terdakwa, Dr Syaiful Bahri menyampaikan, berdasarkan agenda persidangan ini, permohonan yang kita tuangkan didalam nota pembelaan terdakwa yaitu minta dibebaskan kedua terdakwa dan tidak ada syarat dari kebebasan tersebut.

“Kita meminta untuk mengembalikan nama baik kedua terdakwa, karena ada konotasi mereka berdua melakukan tindakan kejahatan yaitu diduga menghalang-halangi perusahaan, ” ucapnya, saat membacakan nota pembelaan terdakwa, Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Negeri Kandangan, Hulu Sungai Selatan.

Ia menambahkan, jika majelis hakim berpendapat lain, kita meminta hukuman yang seadil adilnya.

“Menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Sarip alias Amat Musti Bin Musti (Alm) Dan Muhammad Yusuf Alias Usuf Bin Salau (Alm) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan para Terdakwa Ahmad Sarip alias Amat Musti Bin Musti (Alm) Dan Muhammad Yusuf Alias Usuf Bin Salau (Alm) dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, ” katanya.

Selain itu, pihaknya meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

“Kita berharap majelis hakim mengabulkan permohonan dari jaksa penuntut umum agar apa yanh terungkap didalam persidangan tersebut ditolak dan tidak dapat dibuktikan oleh JPU, ” harapnya.

Diketahui, berita sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi atau merintangi kegiatan pertambangan di Hulu Sungai Selatan dituntut pidana secara berbeda.

“Menyatakan terdakwa 1 Ahmad Saruf dan Muhammad Yusuf tecbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan tindak pidana karena turut serta merintangi kegiatan usaha pertambangan dan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 huruf b dan pal Ayat (2), ” kata JPU

Ia menambahkan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Ahmad Sarif kurungan selama enam bulan dan terdakwa II Muhammad Yusuf dengan pidana kurungan selama lima bulan.

“Hal yang memberatkan terdakwa pertama pernah dihukum dan terdakwa kedua belum pernah, sedangkan hal yang meringankan keduanya tulang punggung keluarga,” jelasnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *