SHALOKAL, INDONESIA, JAKARTA- Ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sontak riuh dengan suara para pendukung Richard Eliezer, atau Bharada E, selepas hakim membacakan vonis hukuman dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Rabu (15/2) pagi.

“…Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Hakim Wahyu Iman Santosa.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Eliezer bersalah dikarenakan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hukuman yang terbilang ringan tersebut diberikan kepada mantan ajudan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu, setelah Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau menjadi justice collaborator selama proses penyelidikan. Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Setelah sidang putusan vonis Richard Eliezer selesai, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menemui wartawan untuk memberikan tanggapannya. Rosti mengatakan bahwa dirinya dan keluarga menerima putusan yang ditetapkan oleh hakim.

“Saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer, dan keluarga menerima apa yang diberikan (oleh) hakim pada saat persidangan ini,” kata Rosti sembari menangis terisak-isak.

Rosti juga menambahkan dirinya dan keluarga telah memaafkan meskipun anaknya ditembak beberapa kali oleh Eliezer. Bagi Rosti, putusan vonis yang diberikan oleh hakim merupakan jalan dari Tuhan dan Yosua agar Eliezer bertaubat dan menjadi orang yang lebih baik lagi. (Si/voa)

Editor: Erma Sari, S, pd
Ket foto: Hakim membacakan putusan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer (membelakangi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *